Surabaya - Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Ketua Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembelian IPO Bank Jatim 2012 senilai Rp5 miliar.

Adanya gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh salah satu tim kuasa hukum La Nyalla, Sumarso, yang mengatakan bahwa gugatan tersebut telah dilayangkan ke PN Surabaya.

"Gugatan sudah kami daftarkan dengan nomer perkara 19. Kami mempertanyakan dasar hukum kejaksaan menetapkan Bapak La Nyalla sebagai tersangka," katanya usai melayangkan Gugatan Praperadilan di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Jumat, 17 Maret 2016.

Sumarso menjelaskan, objek yang digugat adalah surat perintah penyidikkan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 10 Maret 2016 dan surat penetapan tersangka La Nyalla bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016, yang diterbitkan Kejati Jatim.

"Dua surat itu sulit ditemukan dasar hukumnya. Karena tanpa pemeriksaan saksi-saksi kejaksaan sudah menaikan status perkara ke tingkat penyidikkan dan menetapkan tersangka. Apalagi, beberapa hari sebelumnya dua sprindik pertama dimentahkan oleh pengadilan," jelasnya.

Sumarso menilai, ada kejanggalan dari penetapan tersangka La Nyalla oleh Kejati Jatim. Pasalnya, untuk menaikan perkara ke tingkat penyidikan diperlukan serangkaian kegiatan pengumpulan bukti dan keterangan saksi.

Sedangkan Kejaksaan sendiri, dalam hal ini belum melakukan pengumpulan bukti dan meminta keterangan saksi dalam kasus tersebut.

"Kasus ini tiba-tiba ada tersangkanya," ujar Sumarso. Ia juga mempertanyakan empat alat bukti yang disebut-sebut sudah dikantongi untuk La Nyalla sebagai tersangka. "Katanya bukti baru, paling sama dengan bukti-bukti perkara sebelumnya," tambahnya. arifin sz/team








Sumber: Beritacenter.com

Post a Comment