Sidang
lanjutan atas kasus sandal berlafadz Allah di Pengadilan Negeri (PN)
Gresik. Rabu (24/2), dengan menghadirkan terdakwa Nanang Kurniawan,
Sidang memasuki agenda pembelaan atau pledoi. Kuasa hukum Nanang, Arsih
dan Mariati Dian Antika, membacakan pledoi secara bergiliran setelah itu
Nanang juga membacakan pembelaan yang ditulisnya sendiri.
Menurut Arsih, terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan
perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 156a
huruf a KUHP, "Terdakwa membuat artikel sandal 2079 tersebut karena
memang pekerjaan terdakwa sebagai desainer di PT. Pradipta Perkasa
Makmur, dan terdakwa tidak memperoleh keuntungan apapun dalam membuat
artikel 2079 itu," jelas Arsih saat membacakan pledoinya.
Selain itu, Nanang juga mengajukan pembelaan bahwa, ia
berkerja di perusahaan tersebut hanya sebagai desainer saja dan tidak
punya wewenang untuk memutuskan sandal tersebut siap diproduksi.
"Saya tegaskan lagi, bahwa saya berkerja di PT. Pradipta
Perkasa Makmur hanya sebagai desainer atau penggambar saja, selepas itu
bukan tanggung jawab saya lagi, proses selanjutnya sebelum jadi dan
bentuk jadinya sandal seperti apa, sudah bukan tanggung jawan saya
karena sudah ada bagiannya sendiri, pasti tidak akan jadi sandal kalau
tidak ada proses-proses selanjutnya dan tidak akan meresahkan masyarakat
seperti yang terjadi sekarang ini," terang Nanang.
Post a Comment