SEMARANG  - Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP bersama seluruh kepala SKPD Jawa Tengah melakukan penandatanganan perjanjian kinerja serentak di Grhadika Bhakti Praja, Selasa (16/02/16).

Perjanjian kinerja dilakukan sebagai momentum membangkitkan semangat dan komitmen seluruh jajaran instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pembangunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP mengatakan dokumen perjanjian kinerja ini merupakan salah satu instrumen pokok dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah seperti diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Juknis Perjanjian Kinerja, di mana perjanjian kinerja harus disusun setelah suatu instansi pemerintah menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan. Perjanjian kinerja disusun secara berjenjang.


Gubernur atas nama pemerintah provinsi menyusun perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh gubernur. Pimpinan SKPD menyusun perjanjian kinerja yang ditandatangani pimpinan SKPD dan gubernur. Perjanjian kinerja juga disusun oleh pejabat eselon III dan IV yang ditandatangani pejabat yang bersangkutan dan pejabat atasan langsung.

Gubernur mengakui SAKIP di Jawa Tengah sudah bagus. Ini terbukti dari perkembangan hasil evaluasi implementasi pengembangan SAKIP Provinsi Jawa Tengah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang nilainya terus mengalami peningkatan dengan kategori B. Pada 2011 mendapat nilai 65,73, tahun 2012, 67,21, tahun 2013, 68,39, dan tahun 2014, 70,66. Bahkan pada 2015, nilainya mencapai angka 72,09 dan kategorinya naik menjadi BB.

Komponen SAKIP meliputi keselarasan RPJMD, Renstra SKPD, Rencana Kerja Tahunan, Perjanjian Kinerja dan Indikator serta Kinerja Utama. Selama ini, Jawa Tengah belum berhasil mencapai kategori A karena terganjal faktor Indikator Kinerja (IK) Program (eselon III) dan Kegiatan (eselon IV) yang belum terukur dan belum selaras dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) SKPD, serta belum ada Indikator Kinerja Individu/Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang mengacu pada IKU Organisasi. Laporan Kerja Instansi Pemerintah (LKjIP) belum menginformasikan tentang analisis efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya.

Di samping itu, masih terdapat ketidakselarasan antara kegiatan dengan program dan peran yang diemban SKPD, e - SAKIP yang dibangun belum optimal, serta hasil pengukuran Perjanjian Kinerja (PK) belum dimanfaatkan sebagai dasar pemberian reward dan punishment. Untuk memperbaiki kategori SAKIP, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan beberapa rekomendasi.

Antara lain melakukan perbaikan kualitas IK eselon III dan IV agar lebih terukur dan selaras dengan IKU di atasnya, memanfaatkan e-SAKIP yang telah dibangun dengan optimal, meningkatkan kualitas LkjIP dengan menginformasikan analisis efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya, melakukan evaluasi kinerja dengan menganalisa keterkaitan antara sasaran (output), hasil program (outcome) dengan peran yang diemban SKPD, dan membangun sinergitas dan kerjasama dengan seluruh kabupaten/ kota agar terwujud peningkatan kualitas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang merata. Bahkan, gubernur menargetkan nilai LkjIP 2016 meraih kategori A.

"Setelah menandatangani perjanjian kinerja ini, setiap kepala SKPD harus lebih transparan dalam berkinerja, jujur pada diri sendiri masyarakat dan Tuhan. Ora main-main," tandasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Didit Nurdiatmoko mengingatkan, tanda tangan bukan sekadar simbol apa yang akan dilakukan pemerintah. Tetapi, hasil-hasil kinerja apa yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat.

"Setelah ini, saya mohon agar PK segera diteruskan dari eselon II ke eselon III, IV hingga staf dalam bentuk Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Sehingga, kinerja akan berjenjang mulai dari organisasi pemprov sampai dengan individu. Jadi jelas kinerjanya. Dari 15 atau 16 ribu pegawai Provinsi Jateng, itu jelas kontribusinya apa. Tidak ada lagi yang penting datang, presence," terangnya.

Mengenai nilai, Dodit mengatakan, nilai menggambarkan kualitas penerapan sistem manajemen kinerja di suatu pemerintahan daerah. Sehingga, yang dinilai bukan pada kinerjanya, tetapi bagaimana menerapkan sistem manajemen kinerja. Jika sistemnya baik, hasil-hasil kinerjanya pun diharapkan semakin baik.

"Belum tentu kinerja yang baik berasal dari sistem yang baik. Yang diinginkan adalah sistem yang baik, menghasilkan kinerja yang baik. Ini terkait apa yang disebut reformasi birokrasi," tandasnya.

Sumber : (humas jateng)

Post a Comment