GRESIK - Untuk memperkuat jajaran bantuan hukum untuk anggota Korpri Kabupaten Gresik. Sekretariat Korpri Gresik mengumumkan terbentuknya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Gresik. sebagai ketua H. Suhartanto, SH, MH, sedangkan H. Supriasto, SH sebagai ketua Bidang Perlindungan dan bantuan hukum Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Gresik.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Korpri Gresik, Iwan Lukito dihadapan para pengurus Korpri dari seluruh SKPD di jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik saat menghadiri acara fasilitasi perlindungan dan bantuan hukum bagi anggota korpri yang berlangsung di Ruang rapat Puteri Cempo Kantor Bupati Gresik, Rabu ( 10/2/2015).
Penunjukan H. Suhartanto menjadi ketua LKBH Korpri Gresik karena pria yang juga aktif di PT Gresik Samudera ini karena memang dikenal sebagai Pengacara/advokat senior yang malang melintang di wilayah kota Santri ini. Sedangkan Supriasto adalah mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik yang saat ini tengah menjalankan tugas belajar.
Menurut Iwan Lukito, pihaknya memperkuat jajaran LKBH Korpri Gresik ini kerena untuk mengantisipasi terseretnya PNS pada kasusu hukum. Sesuai data Kemendagri yang ada pada Sekretariat Korpri pusat, sejak tahun 2005 – 2014 sebanyak 1.221 yang terjerat kasus hukum, 60 persen kasus korupsi. "Bahkan pada dua tahun terakhir jumlah ini makin meningkat" tutur Iwan Lukito. "Untuk itu sesegera mungkin kita membentuk LKBH Korpri Gresik ini" tegasnya.
Lembaga ini nantinya siap melakukan pendampingan hukum melalui wadah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri yang diberikan secara gratis.Lembaga yang baru diresmikan itu sifatnya berbeda dengan Bagian Hukum yang sudah ada di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Gresik.
Bedanya dengan Bagian Hukum, LKBH ini lebih menitikberatkan kepada konsultasi dan pendampingan hukum secara pribadi atau bersentuhan langsung terhadap pegawai yang sedang tersangkut kasus hukum. Sedangkan Bagian Hukum menangani semuanya, mulai dari yang bersangkutan hingga perkara perdata unit teknis terkait.
Asisten Hukum dan Pemerintahan Tursilowanto Hariogi yang membuka acara ini mewakili Penjabat Bupati Gresik menyatakan, Undang Undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN) mengamanatkan adanya jaminan bantuan hukum bagi ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
"Sebelumnya di UU pokok-pokok kepegawaian tidak diatur secera jelas" katanya. Pada acara ini, Panitia menghadirkan dua orang pembicara masing-masing Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur Dr. Himawan Estu Bagijo yang mengupas tentang Pendampingan dan bantuan hukum bagi anggota korpri. Dr. Hary Wahyudi, SH. MSi. (Anggota LKBH Korpri Jatim) yang juga sebagai Widyaiswara Madya Bandiklat Jawa Timur. Hary mengupas tentang Jaminan Hukum Anggota Korpri dalam menjalankan tugas.
ARIFIN SZ / Team
Post a Comment