Gresik - Seakaan tidak ada salah & dosa. Itulah kesan yang muncul dari awak media & LSM yang hadir dalam Sidang Pembacaan Pledoi pembakaran 10 Hektar 24.706 Pohon Sengon yang disidangkan kembali hari ini tanggal 10 Desember 2015 dengan menghadirkan terdakwa H.Ach Zein.
Pembacaan pledoi tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Zein, Idris Sofyan SH dalam sidang yang diketuai oleh Supriyanto SH dengan terdakwa H Ach Zein (77) yang digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda tersebut diatas.
Dalam berkas pembelaan tersirat bahwa terdakwa tidak bersalah secara hukum dan tuntutan Jaksa Penuntut umum dibatalkan demi hukum.
"Terdakwa adalah petani biasa yang melakukan bakar damen padi", demikian kata Idris di depan majelis sidang. (10/12)
"Terdakwa adalah petani biasa yang melakukan bakar damen padi", demikian kata Idris di depan majelis sidang. (10/12)
Terkait dengan tuntutan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum H. Mansyur SH. telah menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sidang sebesar Rp.200 ribu. Tuntutan JPU tersebut terbilang sangat ringan yang didasari pertimbangan usia terdakwa H Ach Zein dan riwayat penyakit jantungnya.
Dengan tuntutan JPU yang seringan itu telah mengejutkan sejumlah pihak, Bahkan sejumlah wartawan yang biasa meliput kasus tersebut di PN Gresik sempat bergumam, ada kejanggalan atas tuntutan itu.
Pasalnya, H Mujid Ridwan selaku korban menderita kerugian yang tidak sedikit akibat perbuatan ceroboh terdakwa.
"Kami menyatakan keberatan dan masih harus melihat secara detail fakta-fakta persidangan," lanjut Idris
Sidang akhirnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
"Kami menyatakan keberatan dan masih harus melihat secara detail fakta-fakta persidangan," lanjut Idris
Sidang akhirnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, H Mujid Ridwan yang memantau jalannya sidang merasa bahwa pengacara tidak membaca seluruh materi dakwaan tuntutan persidangan dari awal.
"Saya berharap putusan majelis hakim sesuai amanat hukum dan amanat undang-undang", kata Mujid Ridwan.
"Saya berharap putusan majelis hakim sesuai amanat hukum dan amanat undang-undang", kata Mujid Ridwan.
Forum Supremasi Hukum Gresik menyebutkan, pembacaan pledoi tersebut adalah pertanda buruk yang dapat mempengaruhi putusan akhir dalam persidangan. "Kemungkinan yang terjadi hakim akan memvonis terdakwa dengan hukuman lebih ringan lagi", ungkap soleman kepada awak media. (arz/mm/team4k2)
Post a Comment