Nunukan-Setelah dua bulan lalu yaitu tepatnya tgl 29 Oktober 2015 Satgas Pamtas Yonif 521/DY mengadakan penyerahan barang bukti berupa Miras sebanyak 1211 botol/kaleng kepada pihak Bea dan Cukai, hari ini Kamis tanggal 17 Desember 2015 pukul 09.00 Wita Satgas Pamtas Yonif 521/DY kembali menyerahkan barang bukti yang sama yaitu berupa Miras tahap kedua sebanyak 1.274 botol/kaleng yang menyebabkan kerugian Negara kisaran harga lebih kurang Rp. 90 Jutaan, yang merupakan hasil tangkapan periode Oktober-Desember ini. Barang bukti diserahkan oleh Komandan Satgas Pamtas Yonif 521/DY Letkol Inf Slamet Winarto SE, bertempat di Kantor Bea Cukai Nunukan Jl. Pelabuhan Baru no.40 A Nunukan, yang diterima langsung oleh Kepala Bea Cukai Nunukan Bpk Max Rori.
Sebagaimana barang bukti yang diserahkan pada tahap pertama pada bulan Oktober lalu, barang bukti yang diserahkan saat ini juga merupakan hasil tangkapan dari beberapa Pos Satgas Pamtas Yonif 521/DY bekerja sama dengan masyarakat sekitar yang tidak mendukung adanya barang-barang illegal khususnya Miras yang masuk ke wilayah Kab. Nunukan. Adapun jenis barang bukti yang diserahkan hari ini antara lain :
a. Redbull Whisky 700 ml
:
119 Botol;
b. Redbull Whisky 175 ml
:
84 Botol;
c. Mountai Chevas
:
24Botol;
d. Scorpion
:
1 Botol;
e. Ice Cold 625 ml
:
49 Botol;
f. Arak Montoku
625 ml
:
48 Botol;
g. Louis 966
:
19 Botol;
h. Anggur
:
2 Botol;
i. Bir Royal Stout
:
106 Kaleng;
j. Bir Horses
:
562 Kaleng; dan
k. Bir Diablo
:
260 Kaleng
Turut hadir dalam acara penyerahan barang bukti tersebut Kabagum Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagtim, Ibu Evi Oktavia, Pasi Intel dan Pakum Satgas Pamtas yonif 521/DY, Lettu Inf. Ferry Tuispuni dan Lettu Chk Kusnadi. Pukul 09.34 Wita, kegiatan penyerahan barang bukti itu selesai dalam keadaan aman dan lancar.
Post a Comment