GRESIK -  Dalam agenda putusan sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (17/12/2015) terkait pelanggaran pasal 188 KUHP yang mengakibatkan kebakaran lahan sengon milik PT Bumi indah Makmur, dengan terdakwa H.Achmad Zeini (77) petani asal Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik 1 tahun penjara.

Pengadilan Majelis Hakim yang diketuai Supriyanto, SH dengan anggota I Putu Ayu Sudiriasih, SH dan Fitria Ade Maya, SH menvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan akibat kelalaiannya meyebabkan kebakaran atas budidaya pohon sengon milik PT Bumi Indah Makmur yang berada di Desa Jatirembe, Benjeng,Gresik.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari Majelis hakim. Dimana dua Majelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa, sedangkan satu Majelis tidak sependapat.

"Putusan pidana sudah biasa kalau terjadi silang pendapat antar Majelis hakim. Namun, hal tersebut dilakukan agar tercipta rasa keadilan. Satu majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan jaksa dikarenakan terdakwa tidak memiliki unsur kesengajaan. Sehingga, menyebabkan terbakarnya pohon sengon milik PT Bumi Indah Makmur," ujar anggota Majelis Hakim Fitria Ade Maya, SH saat membacakan putusan.

Masih dalam putusan diuraikan, sudah menjadi pekerjaan dari terdakwa yang bekerja sebagai petani jika waktu habis musim panen membakar rumput dan damen (jerami). Hal tersebut sudah dilakukan berkali-kali oleh terdakwa akan tetapi tidak terjadi masalah apapun. Sehingga, suatu hari tepatnya 16 oktober 2014 pukul 10.00 WIB. Terdakwa membakar damen di sawah miliknya yang berdampingan dengan tanah milik PT Bumi indah Makmur yang ditanami pohon sengon.

"Tanpa sengaja damen yang dibakar Terdakwa terhempas angin yang menyebabkan 24.706 batang pohon sengon yang di budidayakan PT Bumi indah Makmur terbakar. Hal itu, bukan faktor kesengajaan akan tetapi faktor alam yang menyebabkan. Sehingga, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan jaksa melanggar pasal 188 KUHP," papar Fitria Ade maya, SH.

Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansur, SH juga menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukum terdakwa, Idris Sofian Ahmad, SH menyatakan bahwa klienya tidak membakar pohon sengon tersebut akan tetapi akibat kelalaiannya menyebabkan terbakarnya pohon sengon tersebut.

"Jelas dari vonis tersebut klien kami tidak melakukan pembakaran pohon sengon seperti yang dituduhkan kebanyakan orang, itu yang harus digarisbawahi. Disamping itu, dalam amar putusan Majelis Hakim terjadi dissenting opinion dimana salah satu majelis ada yang tidak sependapat dengan vonis ini," pungkasnya.

Sementara Palti simatupang SH yang di jumpai terpisah oleh infojatim.com selaku kuasa hukum H. Mujib Ridwan Dirut PT Bumi indah Makmur mengaku puas atas putusan sidang yang digelar hari ini dengan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa H. Achmad zein (77).

Akan tetapi  pihak H Mujid Ridwan beserta kuasa hukumnya Palti simatupang masih akan berupaya menuntut secara hukum perdata terhadap Achmad zein atas kerugian sebesar 2,5 milyar yang menimpa PT Bumi Indah Makmur.  

Meskipun jika melihat faktor usia yang sdh lanjut, Tapi inilah suatu bukti bahwa supremasi hukum harus ditegak kan bagi seluruh warga masyarakat di negara ini. Dimana setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di mata hukum di negeri ini tanpa memandang bulu. Hukuman seperti ini harusnya dapat membuat efek jera bagi masyarakat, yang salah ya tentunya harus di hukum setelah melalui proses peradilan imbuhnya . Arifin SZ / Team

Post a Comment