GRESIK – Gelar sidang Perkara kasus pembakaran tanaman sengon seluas 10 hektar  milik PT Bumi Indah Makmur (BIM) dengan terdakwa H Achmad Zein yang telah di agendakan hari ini Tanggal 30 November 2015  di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pukul 09:00 ditunda hingga pukul 15:20 . Tentu saja kondisi ini membuat pihak PT Bumi Indah Makmur (BIM) merasa dirugikan karena molornya jadwal persidangan tersebut.

Kepada infojatim.com H Mujid Ridwan Bos dari PT Bumi Indah Makmur mengaku, perhitungan kerugian selama proses hukum berjalan hingga mencapai dua kali lipat. Itu terjadi selama empat musim tanam sengon.

"Saya sudah rugi empat musim tanam, dan saya juga tidak bisa berbuat banyak karena lahan yang digunakan untuk menanam sedang di segel untuk dijadikan barang bukti," kata Mujid.

Sumber info jatim.com dilingkungan Kejaksaan mengatakan, molornya jadwal dengan alasan masih menunggu putusan dari Kejati Jatim. kemudian pembacaan isi tuntutan dihadapan ketua majlis hakim Supriyanto SH Jaksa Penuntut Umum H Mansur SH menyatakan bahwa Achmad zein bersalah karena telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 188 KUHP tentang kelalaian hingga mengakibatkan kebakaran lahan sengon yang menimbulkan kerugian hingga milyaran rupiah.

Dalam isi tuntutan Terdakwa di tuntut dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan, yang dinilai kurang dari setengah ancaman 5 tahun penjara atas tindak pidana dengan melanggar pasal 188 KUHP atas dasar pertimbangan bahwa : terdakwa telah lanjut usia, mengakui atas perbuatanya, serta memiliki riwayat sakit jantung dan bersedia mengembalikan ganti rugi sebesar Rp 103 juta kepada PT Bumi Indah Makmur.

Kemudian seusai sidang pembacaan isi tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa Achmad zein, Idris sofyan SH mengaku akan mengajukan pledoi / pembelaan pada sidang lanjutan hari kamis tanggal 10 Desember 2015. Arz/team4k2


Post a Comment