SURABAYA - Masalah keterbukaan informasi publik yang sangat penting adalah merumuskan mana informasi yang boleh dibuka ke publik dan mana yang tidak.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo saat menerima kunjungan lima komisioner Komisi Informasi Jatim di Ruang Kerja Gubernur lantai.2, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Selasa (3/11).
Menurut Pakde Karwo, masih banyak SKPD yang belum memahami mana informasi yang boleh dibuka ke publik dan mana yang tidak. Terlebih soal anggaran, tidak mungkin disampaikan secara detail, cukup rumusan kebijakan anggaran dan program-programnya.
Menurutnya, saat ini dibutuhkan sarana untuk menginformasikan data kepada publik melalui satu pintu, yakni Dinas Kominfo Jatim. Dimana nantinya setiap SKPD cukup memberikan datanya pada Kominfo, sehingga lebih efisien. "Kalau perlu dibuat semacam sistem dashboard, tidak perlu menggunakan link-link lagi", tambahnya.
Lebih lanjut menurutnya, keterbukaan informasi adalah bagian dari harmoni, dengan tetap memiliki keterbatasan yang jelas. Sehingga, Informasi yang lancar akan mengurangi masalah, sebaliknya bila terhambat dapat menyebabkan masalah sampai pada kekerasan. "Mari kita layani demokrasi dengan cepat", ujarnya.
Pakde Karwo menyampaikan bahwa ia menaruh perhatian terhadap proses penyampaian informasi kepada masyarakat. Dimana pelayanan informasi harus memuaskan masyarakat. "Makanya saya pakai media sosial sendiri untuk melayani dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik" ujarnya.
Menurut Ketua Komisi Informasi Jatim, Ketty Tri Setyorini, alasan kunjungan kali ini karena sejak dikukuhkan pada tanggal 18 Agustus 2014, belum pernah bertemu dengan Gubernur. Sesuai UU, komisioner memiliki tanggungjawab untuk melaporkan tugas, program-program dan hasil kerja kepada Gubernur dan Ketua DPRD.
Menurutnya, program-program ini harus mendapat dukungan dari Pemprov, terutama masalah keterbukaan informasi di desa, sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Pakde Karwo, masih banyak SKPD yang belum memahami mana informasi yang boleh dibuka ke publik dan mana yang tidak. Terlebih soal anggaran, tidak mungkin disampaikan secara detail, cukup rumusan kebijakan anggaran dan program-programnya.
Menurutnya, saat ini dibutuhkan sarana untuk menginformasikan data kepada publik melalui satu pintu, yakni Dinas Kominfo Jatim. Dimana nantinya setiap SKPD cukup memberikan datanya pada Kominfo, sehingga lebih efisien. "Kalau perlu dibuat semacam sistem dashboard, tidak perlu menggunakan link-link lagi", tambahnya.
Lebih lanjut menurutnya, keterbukaan informasi adalah bagian dari harmoni, dengan tetap memiliki keterbatasan yang jelas. Sehingga, Informasi yang lancar akan mengurangi masalah, sebaliknya bila terhambat dapat menyebabkan masalah sampai pada kekerasan. "Mari kita layani demokrasi dengan cepat", ujarnya.
Pakde Karwo menyampaikan bahwa ia menaruh perhatian terhadap proses penyampaian informasi kepada masyarakat. Dimana pelayanan informasi harus memuaskan masyarakat. "Makanya saya pakai media sosial sendiri untuk melayani dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik" ujarnya.
Menurut Ketua Komisi Informasi Jatim, Ketty Tri Setyorini, alasan kunjungan kali ini karena sejak dikukuhkan pada tanggal 18 Agustus 2014, belum pernah bertemu dengan Gubernur. Sesuai UU, komisioner memiliki tanggungjawab untuk melaporkan tugas, program-program dan hasil kerja kepada Gubernur dan Ketua DPRD.
Menurutnya, program-program ini harus mendapat dukungan dari Pemprov, terutama masalah keterbukaan informasi di desa, sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Saat ini komisioner sedang fokus untuk merumuskan rambu-rambu sesuai UU Desa dan UU KIP sehingga perangkat desa bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Apalagi jika program 1 milyar itu dikucurkan akan menyulitkan Kades dan perangkatnya apabila kita tidak membuat rambu-rambu kewajiban apa yang harus disiapkan" ujarnya.
Di akhir pertemuan, Pakde Karwo meminta KI Provinsi Jatim untuk membuat rumusan terkait standar penyampaian informasi melalui sarana, misal website. Sehingga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Di akhir pertemuan, Pakde Karwo meminta KI Provinsi Jatim untuk membuat rumusan terkait standar penyampaian informasi melalui sarana, misal website. Sehingga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Sumber : Humas Jatim
Post a Comment