GRESIK – Hukum menjadi pembatas manusia untuk melakukan sesuatu sehingga mampu menciptakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara menjadi sebagaimana yang di harapkan. Setiap manusia berhak mendapatkan perlindungan hukum dimanapun mereka berada,indonesia juga merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai – nilai hukum setiap warga negaranya untuk mendapat perlakuan hukum yang sama tanpa memandang status sosial,etnis, pendidikan dan sebagainya.Yang bersalah tentu di hukum setelah melaluin proses pengadilan.
Namun untuk saat ini bahkan sejak jaman rejim sekalipun, hukum belum memberikan jaminan buat masyarakat indonesia. Hukum hanya menjadi acuan di kitab undang – undang. Neraca sebagai lambang tegaknya supremasi hukum selalu tidak pernah diam alias seimbang, banyak kasus yang terjadi ,kebanyakan kebal hukum, hilang ditelan waktu. Pengadilan yang seharusnya mampu menjebatani bagi mereka yang berselisih justru seolah menjadi rimba bagi mereka yang tidak tau arah jalan jalur hukum. Berbagai macam cara dilakukan demi kepentingan dan keuntungan pribadi, bahkan oknum para penegak hukum dan pihak yang bermasalah tidak sungkan – sungkan menghalalkan segala cara untuk bermain – main agar lepas dari jeratan hukum, suap menyuap jegal sana jegal sini adalah hal biasa dan seolah menjadikan hukum di negeri ini permainan sirkus yang mengasikan bagi mereka sang para pakarnya.
Hal inilah yang selalu menjadi sorotan masyarakat luas, media, lsm dan banyak kalangan lainya yang memandang hal ini sangat menarik untuk benar – benar diperhatikan dan menjadikan motivasi yang kuat untuk kita tidak tinggal diam dengan fenomena yang sepertinya sudah lazim terjadi di negeri ini.
Demikian pula yang terjadi akhir - akhir ini dan bahkan menjadi wacana pembicaraan berbagai golongan di kota gresik dan menjadi perhatian serius khususnya bagi LSM PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA INDONESIA ( LSM PENJARA ) menyangkut proses hukum pidana yang sedang bergulir di pengadilan negeri gresik, tentang pengadilan kasus pelanggaran tidak pidana ( pasal 188 KUHP ) yang dilakukan oleh ahmad zaini terkait tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kebakaran lahan sengon sebanyak 24,706 batang milik PT.BUMI INDAH MAKMUR dengan luas 10 hektar di desa jatirembe pada tgl 16 oktober 2014, yang mana proses pengadilanya sampai saat ini masih belangsung dan belum juga terselesaikan.
Sungguh merupakan proses rentang waktu yang cukup panjang untuk kapasitas para penegak hukum pengadilan negeri gresik yang di anggap profesional, bersih dan jujur namun beberapa pihak menganggap penangan kasus tersebut terlalu lamban dan sangat bertele-tele. Mengingat pada sidang lanjutan yang berlangsung pada hari ini tgl 17 November 2015 jaksa penuntut umum meminta sidang ditunda dan akan dilanjutkan 2 minggu ke depan yaitu tgl 01 Desember 2015 dengan alasan yang tidak jelas.
Hal tersebut semakin menimbulkan publik bertanya – tanya, apakah kinerja dari para aparat penegak hukum yang seperti ini dapat di andalkan..?
Mengingat isi tuntutan aksi demo yang dilakukan tgl 16 november 2015 oleh LSM PENJARA INDONESIA yang di pimpin oleh AFANDI, pada waktu itu pihaknya mengungkapkan bahwa, mulai dari awal kasus ini masih dalam tahap berkas penyidikan di POLDA JATIM, lalu sampai pelimpahan ke KEJAKSAAN TINGGI JATIM selanjutnya dilimpahkan ke KEJAKSAAN NEGERI GRESIK hingga pada akhirnya di PENGADILAN NEGERI GRESIK pihak tersangka yang kini telah menjadi status terdakwa ternyata tidak pernah dilakukan penahanan dengan alasan dan pertimbangan yang tidak jelas. AFANDI juga mengungkapkan kekecewaanya dengan pernyataan pihak KEJAKSAAN NEGERI GRESIK yang menyampaikan bahwa pihak kejaksaan tidak mempunyai kapasitas untuk melakukan penahan tapi pihak pengadilan lah yang bisa menahan terdakwa, Akan tetapi yang terjadi pihak pengadilan pun juga tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Seperti inilah gaya kinerja para aparat penegak hukum menyelesaikan permasalahan yang serius namun layaknya permainan sepak bola yang di oper kesana kemari dan tidak jelas penyelesaianya. Akan dibawa kemana nasib hukum di negeri ini jika mereka yang mengemban tugas hukum yang mulia justru menganggap hukum adalah permainan semata,hukum yang seharusnya memiliki pamor dan kekuatan kini menjadi tunggangan bagi mereka yang kuat dalam permainan, yang salah dengan asik melenggang bebas berkeliaran seolah tidak pernah bersalah, sementara yang tertindas dan dirugikan seolah tak mampu berbuat apa-apa. Kini harapan publik semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya, karna ini merupakan kasus yang sangat penting untuk dijadikan referensi masyarakat luas dan menjadi tolak ukur penyelesaian hukum di masyarakat yang tak pandang bulu dan sejajar dalam kesetaraan hukum bagi setiap warga negara. Bersambung.. ARIFIN SZ/Team 4k2
Post a Comment