SEMARANG – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI banyak menemukan persoalan yang terkait dengan konsolidasi peraturan-peraturan di tingkat nasional yang jadi masalah di tingkat daerah. Oleh karena itu, Baleg selain akan merancang juga akan melakukan revisi terhadap RUU Prolegnas yang lebih disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing provinsi.
Hal itu dikemukakan Ketua Tim Kunker Baleg DPR RI H Totok Daryanto SE saat melakukan kunker di Jateng pada Rabu (7/ 10) yang diterima Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi.
"Kunker Baleg DPR RI ke Jateng ini dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas tahun 2016. Target RUU dalam Prolegnas Prioritas 2016 nantinya sebanyak 39 RUU," tutur Totok.
Dalam sesi diskusi tanya jawab, muncul beberapa saran dan masukan yang disampaikan sejumlah instansi, lembaga, serta stakeholder lainnya yang intinya menuntut adanya perbaikan kebijakan serta tata kelola yang lebih baik.
Seperti KPID Jateng yang menuntut peningkatan kewenangan kelembagaan dari semula hanya memberikan teguran menjadi bisa memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyiaran televisi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Lalu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jateng yang mempertanyakan UU 23 pasal 14 ayat 2 terkait kewenangan dan pengelolaan taman hutan raya yang sudah diserahkan ke provinsi, namun hingga saat ini masih masih ditangan kabupaten/kota.
"Untuk RUU Pendidikan tinggi diusulkan agar direvisi, terutama untuk PTNBH. Jangan sampai ada komersialisasi pendidikan, karena pada intinya semua orang berhak mendapatkan pendidikan tanpa adanya batasan," kata Rodiyah salah satu praktisi pendidikan dari Unnes.
Kabag Agama Biro Bintal Setda Jateng Mokhamad Aris MM dalam kesempatan yang sama mengutarakan, dalam pengelolaan ibadah haji sesuai dengan UU 13 tahun 2008 disebutkan bahwa tidak ada aturan yang mengatur soal daftar tunggu haji (waiting list).
Namun faktanya di sejumlah daerah ditemukan adanya kasus waiting list calon jamaah haji yang menunggu hingga bertahun-tahun, bahkan ada yang sampai 15 tahun. Oleh karena itu, pihaknya berharap ke depan ada aturan yang lebih jelas dalam pengelolaannya.
"Mohon juga adanya regulasi soal setoran awal dana haji yang masuk bisa digunakan untuk kepentingan pengelolaan ibadah haji. Contohnya seperti mengirim tim maktab di Mekkah atau mengirim tim pengelolaan pemulangan kloter peserta haji," katanya.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko Msi mengatakan, hadirnya tim Baleg DPR RI ke daerah-daerah merupakan kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan seluruh saran masukan.
"Ini jadi kehormatan bagi Jateng, karena apa yang disampaikan merupakan hal yang sangat bermakna dan penting bagi Jateng. Kalau tidak disampaikan sayang sekali, apalagi kalau ada hal yang penting tidak terekam dan masuk dalam prolegnas," katanya.
Sumber : (humas jateng)
Post a Comment