JAKARTA – Sembunyikan sabu didalam charger seorang bandar sabu berinisial FA (26) dibekuk oleh petugas unit narkoba Polsek Pesanggrahan di kamar kosnya di Jl. Ciledug raya No. 17 Rt. 001/006 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan Kamis (1/10/2015) pagi.
Tersangka warga Kp. Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang yang berprofesi sebagai debt collector ini berhasil dibekuk atas informasi warga yang merasa resah atas keberadaan bandar narkoba dilingkungannya.
Dihadapan wartawan Kapolsek Pesanggrahan Kompol H. Deddy Arnadi mengungkapkan berdasar informasi itu petugas kemudian mencoba melakukan transaksi dengan tersangka dikosannya.
"Saat itulah anggota kami melihat tersangka ada didalam kos dan langsung ditangkap" ujarnya.
Ditambahkannya setelah menggeledah kamar kos tersangka petugas mencurigai sebuah tas hitam dan setelah diperiksa ternyata berisi timbangan elektrik, alat hisap sabu dan charger HP.
"Anggota curiga dengan sebuah charger yang disimpan bersama timbangan dan benar saja setelah dibongkar berisi sembilan paket sabu dengan berat hampir 6 gram" jelas Kapolsek.
Tersangka mengaku dirinya sudah melakoni bisnis haram menjual sabu sudah sejak 2 bulan yang lalu. Ia bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 400 ribu dari per gram sabu yang terjual.
Lelaki beranak satu yang juga menjadi pecandu sabu ini berkilah bisnis haram tersebut terpaksa dijalaninya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya lantaran penghasilannya dari menjadi debt collector dirasa kurang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk selalu proaktif melaporkan setiap hal yang mencurigakan dan dirasa tidak wajar dilingkungannya.
"Jangan sampai lingkungan kita disusupi oleh narkoba dan kita tidak mengetahuinya karena akan berbahaya bukan hanya bagi anak-anak kita saja tetapi untuk kita semua" pungkasnya.
Sumber : Humas Polri
Post a Comment