KEDIRI - Mengaku anggota Polri, seorang pria di Kabupaten Kediri, Jawa Timur melakukan perampokan terhadap seorang pengunjung lokalisasi. Pelaku merampas dompet milik korban setelah menggebuk korban.
Akibat perbuatannya pelaku yang bernama Didik Tri Kristiawan (36) Dusun Wonokerto, Desa Bogo Kidul, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri dibekuk petugas Satuan Reskrim Polres Kediri.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti, baju doreng, penutup wajah, dua buah handphone (HP), senjata tajam dan uang tunai Rp 900 ribu.
Dalam gelar perkara di Polres Kediri, Didik mengaku, perampokan itu dilakukan di Desa Wonosari, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (03/10/2015) lalu.
Akibat perbuatannya pelaku yang bernama Didik Tri Kristiawan (36) Dusun Wonokerto, Desa Bogo Kidul, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri dibekuk petugas Satuan Reskrim Polres Kediri.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti, baju doreng, penutup wajah, dua buah handphone (HP), senjata tajam dan uang tunai Rp 900 ribu.
Dalam gelar perkara di Polres Kediri, Didik mengaku, perampokan itu dilakukan di Desa Wonosari, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (03/10/2015) lalu.
Sedangkan korbannya adalah Mustofa Junaidi (36) pengunjung Lokalisasi Makam China asal Dusun Gondang, Desa Besuk, Kecamatan Gurah.
Awalnya, Didik dalam kondisi mabuk mendatangi korban yang sedang karaoke di lokalisasi. Pelaku mengaku anggota Polri dengan mengenakan jaket doreng mengajak paksa korban.
Selanjutnya, pelaku membonceng korban menggunakan sepeda motor Suzuki Satria. Sesampainya di Desa Wonosari, Kecamatan Gurah pelaku menghentikan sepeda motornya.
Setelah itu pelaku memukuli korban dan mengancam akan melukai dengan senjata tajamnya. Saat korban tidak berdaya, pelaku merampas paksa dompet korban yang berisi uang Rp 900 ribu.
Kaur Bina Operasional (KBO) Polres Kediri Iptu Panggayuh mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Menurut data Polres Kediri, tersangka merupakan residivis dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka pernah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara.
Awalnya, Didik dalam kondisi mabuk mendatangi korban yang sedang karaoke di lokalisasi. Pelaku mengaku anggota Polri dengan mengenakan jaket doreng mengajak paksa korban.
Selanjutnya, pelaku membonceng korban menggunakan sepeda motor Suzuki Satria. Sesampainya di Desa Wonosari, Kecamatan Gurah pelaku menghentikan sepeda motornya.
Setelah itu pelaku memukuli korban dan mengancam akan melukai dengan senjata tajamnya. Saat korban tidak berdaya, pelaku merampas paksa dompet korban yang berisi uang Rp 900 ribu.
Kaur Bina Operasional (KBO) Polres Kediri Iptu Panggayuh mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Menurut data Polres Kediri, tersangka merupakan residivis dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka pernah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara.
Sumber : Berita Jatim
Post a Comment