GRESIK - Bapak bejat setubuhi anak kandungnya, diganjar oleh Majelis Hakim yang diketuai Juanto dengan hukuman penjara selama 15 tahun denda Rp. 60 juta subsudair 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut conform dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Adhyanti Purwantari yang di bacakan pada minggu lalu. Mendengar vonis dari Majelis Hakim terdakwa Suliyani (36) warga Perum Banjarsari Asri Blok VI No.16, Cerme Gresik hanya tertunduk. Di wajahnya tersirat rasa penyesalan atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun melakukan persetubuhan.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) dan 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 60 juta subsidiar 6 bulan kurungan," tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Seperti diberitakan, terdakwa menyetubuhi anak kandungnya dirumahnya.Waktu itu, saksi korban sebut saja Bunga yang masih berumur 13 tahun nonton TV di ruang tamu sekitar pukul 01.00 WIB.
Lalu, terdakwa dengan nada ancaman terdakwa memaksa anaknya untuk melayani nafsu bejatnya. Bahkan, terdakwa mengancam jika tidak di layani akan di bunuh.
Peristiwa itu terjadi pada bulan September sampai Mei 2014 dan dilakukan hingga 5 kali.
Akibatnya, anak korban hamil dan melahirkan.Menanggapi putusan dari Majelis Hakim, terdakwa dan kuasa hukum dari LBH Albanna menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU juga menyakatan pikir-pikir.
Sumber : Humas PN Gresik
Post a Comment