PURWAKARTA - Untuk pertama kalinya diPurwakarta, hakim Pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan pidana mati. Vonis mati itu dijatuhkan pada M Veri (22), terdakwa kasus pembunuhan seorang ibu bernama Sri Roswati (35) beserta bayi dalam janin dan anaknya yang bernama Amalia (10).
Febri Purnama Vita, SH adalah ketua majelis hakim yang memimpin sidang kasus itu pada Selasa (6/10).
"Memang betul, vonis pidana mati itu untuk pertama kalinya terjadi di Purwakarta. Sebelum-sebelumnya paling berat vonisnya 18 tahun hingga 20 tahun," ujar Humas PN Purwakarta, Gegen Diosya usai sidang, Selasa (6/10).
Bisa jadi beralasan. Apalagi, Febri dalam membacakan putusannya menyebutkan perbuatan terdakwa melewati batas kemanusiaan dan perbuatannya berakibat fatal.
"Apalagi perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur bernama Alvian (5) sehingga menimbulkan trauma mendalam," ujar Febri saat membacakan putusan.
Meski begitu, Veri mengajukan banding atas vonis tersebut. "Karena terdakwa mengajukan banding, vonis pidana mati ini belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujarnya di akhir pembacaan putusan.
Sumber : Berita Jabar
Post a Comment