JAKARTA - Seorang bandar narkotika jenis ecstasy tak berkutik saat diciduk petugas Polsek Senen di depan SPBU Galur, Jalan Letjen Suprapto, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015). Dari saku celana pelaku bernama Ichsan Tirza Fadjri, 27 tahun, petugas berhasil menyita sebanyak 252 pil ecstasy.
Kapolsek Metro Senen Kompol Kasmono, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan lantaran banyak mendapat laporan dari warga yang resah karena lingkungannya dijadikan sebagai tempat peredaran barang haram.
"Sehingga anggota kita terjunkan untuk melakukan pengintaian kepada orang-orang yang diduga sebagai bandar narkoba. Kemudian, kita menangkap Ichsan dan yang bersangkutan kita tangkap kemarin di depan SPBU Galur, Jalan Letjen Suprapto, Johar Baru, Jakarta Pusat," kata Kapolsek, Jumat (16/10/2015).
Dijelaskan Kapolsek, saat ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP), Ichsan tidak melakukan perlawanan. Dari pengakuan Ichsan, barang haram tersebut hendak diberikan kepada rekannya untuk diedarkan di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
"Untuk identitas pelaku lainnya sudah kita kantongi. Saat ini tengah diburu oleh petugas," punkas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kini Ichsan harus meringkuk dijeruji besi Mapolsek Senen dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Humas Polri
Post a Comment