GRESIK - Syarat administrasi sebagai tahapan ke tiga pasangan calon dalam kontestasi pilkada 9 Desember mendatang sudah lengkap. Pasalnya paslon berakronim Berkah sudah melengkapi syarat pengunduran diri calon Bupati Husnul Khuluq dari BKAN telah diserahkan KPU Gresik.
Berkas yang menjadi syarat mutlak menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati diterima langsung ketua KPUD Gresik, Ahmad Roni, Kamis 22/10/2015.
Husnul Khuluq yang diantar dengan Calon Wakil Bupati (Cawabup), Akhmad Rubaie serta beberapa anggota DPRD dari partai pengusung PDIP, Gerindra, PAN, dan PPP. Paslon itu juga diantar ratusan pendukungnya dengan menaiki kereta odong-odong.
"Ada alasan prinsip kenapa kita serahkan syarat ini pada hari ini (22/10) karena pada hari ini adalah hari momentum besar, dimana ada perjuangan besar ditanah air yakni Revolusi Jihad.
Jadi, mohon maaf berkas penyerahan surat pengunduran diri saya dari PNS diserahkan pada hari terakhir," ujar Husnul Khuluq di Kantor KPU Gresik.
Ditambahkan Husnul Khuluq, dirinya sengaja menyerahkan surat pengunduran diri pada hari ini, karena Berkah menganggap perjuangannya sama. Yakni, Jihad fisabilillah untuk perjuangan umat. Kendati surat tersebut sudah ditandatangani pada 24 Agustus 2015.
Dijelaskan Husnul Khuluq, hal itu tidak ada kaitannya dengan deadline KPU. "Saya tegaskan sekali lagi kami ke KPU bukan karena ada deadline.Tapi, memilih moment yang tepat," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Gresik Akhmad Roni menuturkan, dengan diserahkannya surat keputusan pemberhentian dari PNS, tidak ada lagi status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pasalnya dari sisi administrasi sudah memenuhi persyaratan calon Bupati, termasuk dari paslon Berkah. "Secara administrasi Cabup Husnul Khuluq sudah memenuhi persyaratann dan saya memberi apresiasi kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Ditambahkan Ahmad Roni, waktu deadline (batas waktu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik sudah tidak berlaku untuk ketiga paslon yang akan mengikuti kontestasi.
Diketahui Cabup Husnul Khuluq menyerahkan surat pengunduran diri dari pegawai negeri sipil (PNS), sebagai Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro yang ditandatangani oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).
Surat pengunduran sebagai PNS di serahkan langsung kepada Ketua KPU Gresik Ahmad Roni yang didampingi oleh anggota Komisioner KPU Imam.ARZ/Team
Post a Comment