GRESIK - Sidang pembakar lahan sengon seluas 10 hektar dipengadilan
negeri gresik,selasa siang 20 oktober 2015 kembali ditunda. Sidang dengan terdakwa
achmad zeini ini ditunda lantaran kuasa hukumnya batal hadir.
negeri gresik,selasa siang 20 oktober 2015 kembali ditunda. Sidang dengan terdakwa
achmad zeini ini ditunda lantaran kuasa hukumnya batal hadir.
Penundaan ini membuat majlis hakim langsung menegur terdakwa dengan
nada keras. Penundaan sidang juga diprotes pemilik lahan.
nada keras. Penundaan sidang juga diprotes pemilik lahan.
Teguran keras ketua majlis hakim supriyanto pada terdakwa pembakar
lahan sengon, Achmad zeini, Warga jatirembe benjeng gresik bukannya
tanpa alasan.
lahan sengon, Achmad zeini, Warga jatirembe benjeng gresik bukannya
tanpa alasan.
Majlis hakim kesal lantaran sidang kembali ditunda gara-
gara kuasa hukum terdakwa gagal hadir dengan alasan tidak jelas.
Akibat tidak hadirnya kuasa hukum terdakwa Achmad Zeini, Majlis hakim
memutuskan melanjutkan persidangan pada selasa 27 oktober 2015 mendatang.
Sidang kasus pembakar lahan ini, memang terbilang unik, tidak cuma
sidangnya yang sering ditunda, tapi Jaksa penuntut umum ( JPU)
Kejaksaan Negeri Gresik, Mansur S.H secara diam- diam meminta kepada saksi
Yusuf, perangkat desa jati rembe, untuk membuat kesaksian yang bisa
meringankan hukuman terdakwa.
Sayangnya, Jaksa Mansur S.H memilih bungkam dan meninggalkan wartawan saat
ditanya terkait sikapnya yang meminta saksi memberikan yang
meringankan terdakwa.
Seringnya penundaan sidang, membuat Mujid Ridwan- Direktur PT Bumi
Indah Makmur protes keras, Mujid menyayangkan sidang yang berlarut
larut, padahal kasusnya sudah terjadi sejak 2014 setahun silam.
Mujid berharap, terdakwa pembakar lahan sengon yang merugikan dirinya
hingga kurang lebih dua milyar rupiah ini, segera ditahan lantaran didakwa dengan
pasal 188 k-u-h-p tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran/
dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Kasus pembakaran lahan milik pt bumi indah makmur yang terjadi
nopember 2014 silam ini, bermula saat terdakwa membakar lahan sawah
miliknya dan kobaran api menjalar ke lahan sengon milik pt bumi
indah makmur seluas 10 hektar, hingga kurang lebih menghanguskan 24.706 batang
tanaman sengon yang siap dipanen. Akibatnya perusahaan mengalami
kerugian hingga dua milyar rupiah.ARZ/Team
gara kuasa hukum terdakwa gagal hadir dengan alasan tidak jelas.
Akibat tidak hadirnya kuasa hukum terdakwa Achmad Zeini, Majlis hakim
memutuskan melanjutkan persidangan pada selasa 27 oktober 2015 mendatang.
Sidang kasus pembakar lahan ini, memang terbilang unik, tidak cuma
sidangnya yang sering ditunda, tapi Jaksa penuntut umum ( JPU)
Kejaksaan Negeri Gresik, Mansur S.H secara diam- diam meminta kepada saksi
Yusuf, perangkat desa jati rembe, untuk membuat kesaksian yang bisa
meringankan hukuman terdakwa.
Sayangnya, Jaksa Mansur S.H memilih bungkam dan meninggalkan wartawan saat
ditanya terkait sikapnya yang meminta saksi memberikan yang
meringankan terdakwa.
Seringnya penundaan sidang, membuat Mujid Ridwan- Direktur PT Bumi
Indah Makmur protes keras, Mujid menyayangkan sidang yang berlarut
larut, padahal kasusnya sudah terjadi sejak 2014 setahun silam.
Mujid berharap, terdakwa pembakar lahan sengon yang merugikan dirinya
hingga kurang lebih dua milyar rupiah ini, segera ditahan lantaran didakwa dengan
pasal 188 k-u-h-p tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran/
dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Kasus pembakaran lahan milik pt bumi indah makmur yang terjadi
nopember 2014 silam ini, bermula saat terdakwa membakar lahan sawah
miliknya dan kobaran api menjalar ke lahan sengon milik pt bumi
indah makmur seluas 10 hektar, hingga kurang lebih menghanguskan 24.706 batang
tanaman sengon yang siap dipanen. Akibatnya perusahaan mengalami
kerugian hingga dua milyar rupiah.ARZ/Team
Post a Comment