SURABAYA - Gara-gara kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Lumajang, Gubernur Jatim Soekarwo mendukung langkah DPRD Jatim yang membentuk Pansus Tambang Ilegal di Jatim.
"Itu bagus untuk kanalisasi permasalahan. Tapi jangan distop semuanya sebab nanti tidak ada pembangunan. Padahal, di satu pihak pemerintah mendorong penyerapan anggaran untuk pembangunan jalan tol. Kalau tidak ada pembangunan, pengangguran akan semakin meningkat," tegas Pakde Karwo kepada wartawan di gedung negara Grahadi Surabaya usai pelantikan pejabat eselon II, Senin (5/10/2015).
Ia juga mengibaratkan kasus penambangan pasir ilegal itu seperti halnya ada tikus yang masuk rumah ya harus dicari dan ditangkap, bukan malah rumahnya yang dibakar.
"Intinya, untuk penegakan hukum, yang memenuhi syarat ya silahkan meneruskan. Tapi yang melanggar ya kami dorong law enforcement. Pokoknya harus sesuai aturan perundangan," tukasnya.
Politisi dari Dapil IV Lumajang-Jember DPRD Jatim meminta Gubernur Jatim sesuai dengan kewenangan dalam UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah supaya menghentikan sementara izin pertambangan mineral logam yang ada di Jatim.
Dan, melakukan evaluasi terhadap seluruh potensi tambang di Jatim, khususnya yang merusak lingkungan dan merusak sosial kehidupan masyarakat yang berakibat rawan konflik dengan masyarakat.
"Kami juga mengusulkan hak inisiatif untuk membentuk Pansus DPRD Jatim tentang Tambang mineral logam di Jatim," kata Miftahul Ulum dari politisi PKB.
Senada, Umar Basor anggota F-PDIP juga sepakat dengan pembentukan Pansus Tambang Mineral Logam di Jatim. Pasalnya, tambang ilegal itu sangat merugikan lingkungan bahkan keuangan negara, khususnya dari pajak dan retribusi tambang galian C.
"PAD Lumajang dari pajak galian C (pasir) itu dulunya bisa mencapai Rp 2-Rp 3 miliar/tahun. Tapi tahun 2014 turun drastis menjadi di bawah Rp 100 juta. Ini jelas ada kebocoran akibat ilegal minning," ungkap Umar Basor.
Diakui Umar, banyak nuansa politis yang mengakibatkan turunnya PAD Kabupaten Lumajang dari pajak galian C, sehinga menjadi salah kelola dan tidak tertib aturan.
Dan, aparat pemerintah juga tak berani menindak oknum pelanggar hukum tersebut. "Tim sukses Pilkada ikut bermain di pertambangan pasir. Bahkan kerap menggunakan cara-cara premanisme. Awalnya tambang pasir itu jadi berkah tapi sekarang jadi musibah," ungkap mantan ketua DPRD Kabupaten Lumajang periode 2004-2009 ini.
Ia juga membenarkan bahwa lokasi tambang di Desa Selok Awar-Awar itu termasuk tambang galian B yaitu pasir besi. Sedangkan untuk tambang galian C seperti pasir bangunan mayoritas berada di sepanjang sungai yang ada di Lumajang.
"Paksa UU Minerba mewajibkan smelter. Penambangan liar kian marak. Jadi polisi harus bisa menemukan siapa penadahnya," pungkasnya.
"Itu bagus untuk kanalisasi permasalahan. Tapi jangan distop semuanya sebab nanti tidak ada pembangunan. Padahal, di satu pihak pemerintah mendorong penyerapan anggaran untuk pembangunan jalan tol. Kalau tidak ada pembangunan, pengangguran akan semakin meningkat," tegas Pakde Karwo kepada wartawan di gedung negara Grahadi Surabaya usai pelantikan pejabat eselon II, Senin (5/10/2015).
Ia juga mengibaratkan kasus penambangan pasir ilegal itu seperti halnya ada tikus yang masuk rumah ya harus dicari dan ditangkap, bukan malah rumahnya yang dibakar.
"Intinya, untuk penegakan hukum, yang memenuhi syarat ya silahkan meneruskan. Tapi yang melanggar ya kami dorong law enforcement. Pokoknya harus sesuai aturan perundangan," tukasnya.
Politisi dari Dapil IV Lumajang-Jember DPRD Jatim meminta Gubernur Jatim sesuai dengan kewenangan dalam UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah supaya menghentikan sementara izin pertambangan mineral logam yang ada di Jatim.
Dan, melakukan evaluasi terhadap seluruh potensi tambang di Jatim, khususnya yang merusak lingkungan dan merusak sosial kehidupan masyarakat yang berakibat rawan konflik dengan masyarakat.
"Kami juga mengusulkan hak inisiatif untuk membentuk Pansus DPRD Jatim tentang Tambang mineral logam di Jatim," kata Miftahul Ulum dari politisi PKB.
Senada, Umar Basor anggota F-PDIP juga sepakat dengan pembentukan Pansus Tambang Mineral Logam di Jatim. Pasalnya, tambang ilegal itu sangat merugikan lingkungan bahkan keuangan negara, khususnya dari pajak dan retribusi tambang galian C.
"PAD Lumajang dari pajak galian C (pasir) itu dulunya bisa mencapai Rp 2-Rp 3 miliar/tahun. Tapi tahun 2014 turun drastis menjadi di bawah Rp 100 juta. Ini jelas ada kebocoran akibat ilegal minning," ungkap Umar Basor.
Diakui Umar, banyak nuansa politis yang mengakibatkan turunnya PAD Kabupaten Lumajang dari pajak galian C, sehinga menjadi salah kelola dan tidak tertib aturan.
Dan, aparat pemerintah juga tak berani menindak oknum pelanggar hukum tersebut. "Tim sukses Pilkada ikut bermain di pertambangan pasir. Bahkan kerap menggunakan cara-cara premanisme. Awalnya tambang pasir itu jadi berkah tapi sekarang jadi musibah," ungkap mantan ketua DPRD Kabupaten Lumajang periode 2004-2009 ini.
Ia juga membenarkan bahwa lokasi tambang di Desa Selok Awar-Awar itu termasuk tambang galian B yaitu pasir besi. Sedangkan untuk tambang galian C seperti pasir bangunan mayoritas berada di sepanjang sungai yang ada di Lumajang.
"Paksa UU Minerba mewajibkan smelter. Penambangan liar kian marak. Jadi polisi harus bisa menemukan siapa penadahnya," pungkasnya.
Sumber : Berita Jatim
Post a Comment