MALANG - Sebanyak 77 mantan buruh PT Indonesian Tobacco, gelar aksi doa bersama di halaman Mapolres Malang Kota. Dalam aksinya, mantan buruh meminta polisi bersikap netral, paska penetapan rekan buruh, Saiful yang dianggap menggelapkan uang perusahaan.
Puluhan mantan buruh PT Indonesia Tobacco di usir saat demo di halaman Mapolres Malang Kota rabu (7/10/2015). Mantan buruh di usir saat gelar doa bersama, bentuk solidaritas rekan buruh, yang ditetapkan jadi tersangka usai dilaporkan perusahaan.
"Untuk para buruh silahkan melanjutkan aksinya di depan Polres Malang Kota, karena halaman sebentar lagi akan di buat apel," bunyi suara dari speker Mapolresta Malang. Para buruh akhirnya memilih mundur dan melanjutkan aksi di depan Mapolresta Malang.
Sambil membawa poster, mantan buruh meminta penjelasan penangkapan rekan mereka yakni Saiful, yang dilaporkan penggelapan uang perusahaan. Pasalnya, uang yang digunakan Saiful, merupakan uang potongan gaji karyawan, yang disalurkan perusahaan ke organisasi buruh, SPSI, sebagai biaya operasional.
Uang tersebut tidak hanya digunakan oleh Saiful, namun juga semua anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Namun saat aksi berlangsung, polisi mengusir buruh, meski sebelumnya telah mendapatkan ijin untuk melakukan aksi demonstrasi.
Menurut Korlap aksi, Abdulrohman, sikap polisi dinilai tidak adil dan ada unsur pembiaran. karena para buruh sebelumnya telah melaporkan penggelapan dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang dilakukan perusahaan, PT Indonesia Tobacco, sebesar 500 juta rupiah.
"Kita sudah laporkan perusahaan tahap pertama sekitar september 2015, saya anggap ada indikasi pembiaran karena selama satu bulan ini tidak ada perkembangan apapun sp2p juga belum kita dapatkan," ujarnya
Puluhan mantan buruh PT Indonesia Tobacco di usir saat demo di halaman Mapolres Malang Kota rabu (7/10/2015). Mantan buruh di usir saat gelar doa bersama, bentuk solidaritas rekan buruh, yang ditetapkan jadi tersangka usai dilaporkan perusahaan.
"Untuk para buruh silahkan melanjutkan aksinya di depan Polres Malang Kota, karena halaman sebentar lagi akan di buat apel," bunyi suara dari speker Mapolresta Malang. Para buruh akhirnya memilih mundur dan melanjutkan aksi di depan Mapolresta Malang.
Sambil membawa poster, mantan buruh meminta penjelasan penangkapan rekan mereka yakni Saiful, yang dilaporkan penggelapan uang perusahaan. Pasalnya, uang yang digunakan Saiful, merupakan uang potongan gaji karyawan, yang disalurkan perusahaan ke organisasi buruh, SPSI, sebagai biaya operasional.
Uang tersebut tidak hanya digunakan oleh Saiful, namun juga semua anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Namun saat aksi berlangsung, polisi mengusir buruh, meski sebelumnya telah mendapatkan ijin untuk melakukan aksi demonstrasi.
Menurut Korlap aksi, Abdulrohman, sikap polisi dinilai tidak adil dan ada unsur pembiaran. karena para buruh sebelumnya telah melaporkan penggelapan dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang dilakukan perusahaan, PT Indonesia Tobacco, sebesar 500 juta rupiah.
"Kita sudah laporkan perusahaan tahap pertama sekitar september 2015, saya anggap ada indikasi pembiaran karena selama satu bulan ini tidak ada perkembangan apapun sp2p juga belum kita dapatkan," ujarnya
Sumber : Berita Jatim
Post a Comment