TUBAN - Calon Bupati (Cabup) H Fatkhul Huda, yang merupakan Pasangan Calon nomor urut 1 yang berpasangan dengan Noor Nahar Husain yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Tuban dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kresna yang ada di Kabupaten Tuban.
Fatkhul Huda yang telah menjabat sebagai Bupati Tuban satu periode tersebut dilaporkan ke Polda Jatim lantaran dugaan menggunakan ijazah palsu dalam mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban 2015.
Selain ke Polda, Imam Syafi'i, Ketua LSM Kresna melaporkan Cabup itu ke Bawaslu Jatim dengan adanya dugaan tersebut, Senin (05/10/2015).
"Ya kami resmi melaporkan Fatkhul Huda ke Polda Jatim. Ini terkait dengan dugaan pemalsuan ijazah," terang Imam Syafi'i, Ketua LSM Kresna, sambil menunjukkan foto copy ijazah milik Cabup tersebut.
Imam Syafi'i menjelaskan pihaknya telah melaporkan Calon Bupati Tuban yang didukung banyak partai politik tersebut ke Polda Jatim pada tanggal 1 Oktober 2015 kemarin. Dengan bukti nomor laporan polisi (LP) LPB/1461/X/2015/UM/SPKT.
"Ini Bukti kami bahwa kami tidak omong kosong dalam laporan kami ke Polda Jatim," sambung Imam Syafi'i kepada wartawan.
Selain melaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan ijazah palsu, Imam Syafi'i juga melaporkan adanya dugaan yang mengarah tentang pemalsuan dokumen saat mendaftar Pilkada Tuban 2015 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim. Yakni dengan bukti laporan nomor 09/LP/ Pilkada/X/2015 pada form model A-2 KWK.
"Realitanya, ia (Fatkhul Huda) tidak menggunakan ijazah saat mendaftar tapi hanya menggunakan surat keterangan, itupun tahunnya tidak sesuai mulai tingkat MI sampai tingkat MA. Ini menunjukkan bahwa Pilkada Tuban sudah tidak sehat," lanjut Imam.
Ia menambahkan, bahwa kecurigaannya adanya indikasi kecurangan dalam proses Pilkada Tuban semakin kuat. Pasalnya pihak KPUK Tuban dinilai dengan mudahnya meloloskan berkas dari Cabup Fatkhul Huda yang menggunakan surat keterangan.
"Surat keterangan itu bukan ijazah mestinya tidak bisa digunakan untuk mendaftar. Kita sengaja melaporkan ini ke level yang lebih tinggi (Polda Jatim dan Bawalu Jatim) nantinya biar ada ke kenetralan," papar Imam Syafi'i.
Fatkhul Huda yang telah menjabat sebagai Bupati Tuban satu periode tersebut dilaporkan ke Polda Jatim lantaran dugaan menggunakan ijazah palsu dalam mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban 2015.
Selain ke Polda, Imam Syafi'i, Ketua LSM Kresna melaporkan Cabup itu ke Bawaslu Jatim dengan adanya dugaan tersebut, Senin (05/10/2015).
"Ya kami resmi melaporkan Fatkhul Huda ke Polda Jatim. Ini terkait dengan dugaan pemalsuan ijazah," terang Imam Syafi'i, Ketua LSM Kresna, sambil menunjukkan foto copy ijazah milik Cabup tersebut.
Imam Syafi'i menjelaskan pihaknya telah melaporkan Calon Bupati Tuban yang didukung banyak partai politik tersebut ke Polda Jatim pada tanggal 1 Oktober 2015 kemarin. Dengan bukti nomor laporan polisi (LP) LPB/1461/X/2015/UM/SPKT.
"Ini Bukti kami bahwa kami tidak omong kosong dalam laporan kami ke Polda Jatim," sambung Imam Syafi'i kepada wartawan.
Selain melaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan ijazah palsu, Imam Syafi'i juga melaporkan adanya dugaan yang mengarah tentang pemalsuan dokumen saat mendaftar Pilkada Tuban 2015 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim. Yakni dengan bukti laporan nomor 09/LP/ Pilkada/X/2015 pada form model A-2 KWK.
"Realitanya, ia (Fatkhul Huda) tidak menggunakan ijazah saat mendaftar tapi hanya menggunakan surat keterangan, itupun tahunnya tidak sesuai mulai tingkat MI sampai tingkat MA. Ini menunjukkan bahwa Pilkada Tuban sudah tidak sehat," lanjut Imam.
Ia menambahkan, bahwa kecurigaannya adanya indikasi kecurangan dalam proses Pilkada Tuban semakin kuat. Pasalnya pihak KPUK Tuban dinilai dengan mudahnya meloloskan berkas dari Cabup Fatkhul Huda yang menggunakan surat keterangan.
"Surat keterangan itu bukan ijazah mestinya tidak bisa digunakan untuk mendaftar. Kita sengaja melaporkan ini ke level yang lebih tinggi (Polda Jatim dan Bawalu Jatim) nantinya biar ada ke kenetralan," papar Imam Syafi'i.
Sumber : Berita Jatim
Post a Comment