GRESIK – Sidang kedua dalam perkara pembakaran tanaman sengon di atas lahan seluas 10 hektar di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Gresik Oktober 2014 kini telah memasuki agenda pemeriksaan para saksi. Tokoh masyarakat Desa Jatirembe H Achmad Zeini (74) yang menjadi pesakitan dalam perkara tersebut, didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik, telah mengakibatkan kerugian sangat besar pemilik lahan.
Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Mansur SH dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa telah menyulut api hingga mengakibatkan kebakaran besar di atas lahan perkebunan milik PT Bumi Indah Makmur (BIM). Atas kelalaiannya itu terdakwa diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun sesuai pasal 188 dan 406 KUHP yakni tentang perusakan barang milik orang lain.
Agenda sidang yang memasuki tahap pemeriksaan para saksi itu menghadirkan Direktur PT BIM, Mujid Ridwan dan tiga orang karyawannya bernama Muhaji (54), Miftahudin (46) dan Saichan (47). Sedangkan H Achmad Zeini tampak didampingi dua penasihat hukumnya.
Kepada majelis hakim yang diketuai Supriyanto SH, Mudjid mengungkapkan, 24 ribu batang sengon yang ditanam di atas lahan seluas 10 hektar miliknya hangus terbakar pada 16 Oktober 2014. Akibatnya ia menderita kerugian sebesar Rp2,5 miliar. Kerugian itu dihitung dari biaya operasional, dimulai dari pemerataan lahan seluas 10 hektar, lalu biaya pembelian bibit Sengon, pemupukan hingga biaya tenaga kerja selama 3 tahun. "Tanaman Sengon yang terbakar sudah berumur sekitar 2 tahun," katanya.
Pihaknya, Lanjut Mudjid, juga sudah menempuh jalan musyawarah dengan terdakwa yang difasilitasi Kades Jatirembe. Sayangnya upaya itu tidak membuahkan hasil karena terdakwa hanya mau mengganti kerugian sebesar Rp.125 juta. Sementara PT IBM meminta ganti rugi Rp.70 ribu/batang. "Jelas kami menolak karena nilai ganti ruginya tidak sesuai," katanya.
Kesaksian lain diungkapkan Mudjid Ridwan menyebutkan, sebenarnya hari pertama saat H Achmad Zeini membakar jerami yang dibakar setelah panen juga ikut menghanguskan sedikitnya 30 tanaman sengon milik PT IBM.
"Waktu kebakaran hari pertama pihak kami hanya merugi sekitar 30 tanaman Sengon karena ikut terbakar. Saat itu kami tidak mempersoalkannya. Cukup kami mengingatkan terdakwa agar tidak lagi melakukan pembakaran damen (jerami). Kalaupun ada rencana pembakaran sisa hasil panen agar memberitahu biar pihak kami ikut berjaga," ungkap Mudjid.
Celakanya saran Mudjid tak diindahkan oleh terdakwa. Keesokan harinya terdakwa tetap membakar jerami lagi meski saat itu cuaca sangat terik dan angin berhembus kencang. Benar saja, api pembakaran jerami ikut menjilat tanaman sengon milik PT IBM disebelahnya yang hanya dibatasi pematang sawah. Selanjutnya api kian berkobar menghanguskan tanaman sengon lainnya.
Keterangan yang diungkapkan Mudjid dalam persidangan itu rupanya juga diamini oleh seluruh saksi yang hadir termasuk terdakwa. Arifin
Post a Comment