SURABAYA - Perhelatan pesta demokrasi di Surabaya bakal tertunda pada tahun 2017. Peran elite politik terlihat mengecil guna menggulirkan kadernya untuk bisa ditampilkan dalam sebuah kompetisi Pilkada 2015 secara serentak.
           
Insiden-insiden kerap tampak dalam pendaftaran paslon yang di usung partai PAN dan Demokrat. Aroma pelanggaran-pelanggaran mulai dari larinya wakil paslon saat penandatangganan, penyerahan berkas pendaftaran yang di bubuhi stempel hasil scan bukan stempel basah hingga KPU menabrak UU 8 tahun 2015 pasal 50 ayat 7, PKPU 12 tahun 2015 pasal 89A ayat 2. 

Selasa siang sekitar pukul 14.00 wib, depan kantor KPU di penuhi massa yang mengatas namakan SEKBER Surabaya bersatu berorasi menuntut, integritas KPU dan penegakkan undang-undang. Dari pantauan di lapangan,aksi tersebut tidak sampai menimbulkan kemacetan yang berarti sedangkan, dari korlap SEKBER, Yanto ireng, mengatakan. ''KPU sebagai penyelenggara pilkada terkesan, memaksakan dengan berdasarkan SE KPU pusat yang tidak memiliki dasar hukum serta mengabaikan peraturan perundang-undangan yang di buat," katanya.

Lanjut Yanto, pendaftaran paslon Rasiyo dan Lucy dalam masa perpanjangan pasca rekomendasi Bawaslu adalah inkonstitusional. "Karena baik dari partai maupun salah satu calon adalah TMS ( tidak memenuhi syarat)," ujarnya.          

Sedangkan, Marzuki selaku dewan pembina dari SEKBER Surabaya bersatu saat di temui di sela-sela usai melakukan orasi mengatakan, KPU kota surabaya harus berani menolak pendaftaran paslon dimana partai pengusungnya maupun salah satu calon di nyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). "Apabila KPU tetap mengesahkan paslon tersebut, maka kami akan melaporkan pelanggaran ini ke DKPP," ujarnya. Met

Post a Comment