Kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan pembakaran tanaman sengon oleh pemilik lahan, Mujid Ridwan pria asal cerme itu melapor polisi yang bernomor : LPB/1352/XI/2014/UM/JATIM, dan sepertinya akan segera menemukan titik kejelasan. Sebab, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Zulbachri Bahtiar, ketika dikonfirmasi infojatim.com terkait kasus tersebut, dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti berkas kasus pelimpahan yang menurut hasil pemeriksaan polisi dinyatakan P21 itu.

"Kami akan segera menindaklanjuti berkas kasus pelimpahan yang diterima kasi pidum kejari Negeri Gresik sejak tanggal 2 september 2015 itu, sesuai aturan yang berlaku" tegas Kajari Gresik.

Berkas kasus hasil pemeriksaan Polisi yang telah lama dinyatakan P21 dengan laporan polisi nomor : LPB/1352/XI/2014/UM/JATIM dan laporan
surat perintah penyidikan polisi nomor : Sp.Sidik/934/XI/2014/Ditreskrimum, yang bertanggal 18 November 2014 yang sekarang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Gresik dan diterima oleh Kasi Pidum Kejari Negeri Gresik sejak tanggal 2 September 2015 lalu.

Sesuai surat pemberitahuan kejaksaan tinggi jawa timur surabaya nomor: B-3363/0.5.4/Epp.1/072015, tertanggal 02 juli 2015 perihal perkara pidana Sdr.H.ACH ZEINI sudah lengkap dan dinyatakan P21.

Senada dengan Kajari Gresik, Mansur S.H, selaku jaksa penuntut umum (JPU)nya juga menegaskan, bahwa pihaknya akan segera memperhatikan berkas kasus pelimpahan tersebut.

"Akan segera kami tindak lanjuti berkas kasus pelimpahan tersebut" kata JPU

Meski terjadi pelarangan penayangan berita ini oleh jaksa penuntut umum (JPU), Mansur S.H, ketika dikonfirmasi awak media infojatim.com Ia mengatakan kasus ini akan segera diperhatikan.

"Gak usah ditulis, berkas kasus pelimpahan tersebut. Akan segara kami perhatikan" Ungkap Mansur S.H, selaku JPU nya.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak korban sebenarnya sudah berulangkali melakukan mediasi, sayangnya upaya itu gagal karena tidak adanya kesepakatan. Buntutnya kasus itupun terus ditindak lanjuti oleh polisi hingga pemberkasannya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Gresik.

"Kebakaran itu sudah menghanguskan tanaman sengon seluas 10 hektar dengan rincian 24.706 batang, sedangkan kerugiannya kurang lebih 2 miliar. Saya menuntut keadilan yang sebenarnya dalam kasus ini. Tentunya saya juga membutuhkan rekan-rekan Pers untuk terus mengawal kasus ini," pungkasnya.

Bersambung
ARZ team

Post a Comment