Pada kesempatan itu, Bupati Sambari
menyampaikan terima kasih kepada para pengusaha yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kabupaten Gresik tepat waktu. "Dari target PBB sebesar Rp. 75 milyar. Sampai 28 Agustus 2015 telah tercapai pembayaran sebesar 28,5 milyar dari target sebesar Rp. 45,2 milyar". Kata Bupati.
Nilai tersebut didapat dari 97 Perusahaan yang telah membayar PBB badan dan perorangan diatas Rp. 500 ribu. Nilai total 28,5 milyar tersebut berarti telah tercapai 63% dari target. Atas partisipasi para pembayar pajak tersebut, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mengapresiasi dengan memberikan penghargaan kepada para wajib pajak tersebut.
Pemkab Gresik juga memberikan penghargaan kepada beberapa perusahaan pembayar pajak daerah terbesar yaitu, Hotel Saptanawa sebagai pembayar pajak perhotelan terbesar Rp. 1,1 milyar. PT Indocater sebagai pembayar pajak Restoran Rp. 1,6 milyar. PT Smelting sebagai pembayar pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) non PLN Rp. 6,4 milyar.
Beberapa perusahaan lain yaitu, PT Semeru Harapan Mulia pembayar pajak mineral Rp. 3,4 miliar. PT Multi Sarana Plaza (MSP) pembayar pajak parkir Rp. 761 juta. PDAM Gresik Pembayar Pajak Air Bawah Tanah (ABT) sebesar Rp. 136 juta. Arfin
Post a Comment