GRESIK-Sungguh ironis, ketika hukum tak lagi ditegakkan oleh penegak hukum. Demikian yang terjadi dalam kasus dugaan pembakaran tanaman sengon yang ditangani Kejaksaan Negeri Gresik. Meski pelimpahan berkas kasus hasil pemeriksaan Polisi telah lama dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Gresik, namun anehnya hingga kini tak kunjung disidangkan.

Tak heran jika banyak kalangan menduga adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut sampai dengan munculnya isu penyelesaian dibawah tangan. Sementara pemilik lahan sengon, Mujid Ridwan, yang menjadi korban hingga kini terus menuntut keadilan.

Kepada Infojatim.com, Pria asal Cerme, Kabupaten Gresik itu mengatakan, berkas kasus telah dinyatakan P21 dan diterima Kasi Pidum Kejari Negeri Gresik sejak tanggal 2 September 2015. Namun anehnya tak satu orangpun yang ditahan.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak korban sebenarnya sudah berulangkali melakukan mediasi, sayangnya upaya itu gagal karena tidak adanya kesepakatan. Buntutnya kasus itupun terus ditindak lanjuti oleh polisi hingga pemberkasannya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Gresik.
"Kebakaran itu sudah menghanguskan tanaman sengon seluas 10 hektar dengan rincian 24.706 batang, sedangkan kerugiannya kurang lebih 2 miliar. Saya menuntut keadilan yang sebenarnya dalam kasus ini. Tentunya saya juga membutuhkan rekan-rekan Pers untuk terus mengawal kasus ini," tegasnya. Arifin z team

Post a Comment