Pontianak-Dawang, warga Kecamatan Air Rupas mengeluh tanahnya seluas 172 hektare peninggalan orang tuanya di desa Silat kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan digarap PT Cargil untuk perkebunan kelapa sawit. Padahal Dawang dan pihak keluarga belum pernah menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PT Cargil, namun tiba-tiba sekarang sudah menjadi kebun.   

Padahal juga sudah berkali-kali saya beritahukan agar lahan tersebut jangan digarap tapi pihak perusahaan masih terus menggarap ,sehingga dengan digarapnya lahan tersebut saya merugi ratusan juta.

"Saya tidak bisa berkebun untuk menanam padi di tanah peninggalan orang tua saya,pohon yang tumbuh seperti,karet, durian ,pohon mentawak yang selama ini bisa saya panen dan kami jual untuk memenuhi kehidupan sehari-hari kini juga tidak ada lagi,' ujar Dawang, Minggu (9/08).

Lebih lanjut Dawang mengatakan pada tahun 2003 tanah seluas 172 hektare itu pernah di ukur oleh petugas dari PT Cargil dan terbit peta bidang atas nama Dawang. 

Pada saat itu pihak perusahaan menawarkan pola plasma 20% untuk Dawang dan 80% untuk pihak perusahaan tapi tawaran tersebut di tolak oleh Dawang dan ahli waris, tapi tiba-tiba tanah tersebut di jual saudara nagung dan yang lain dengan membuat surat keterangan tanah yang di duga tidak sah. Karena surat keterangan tanah tersebut tidak ada no registernya selain itu saksi yang menandatangani surat keterangan itu juga tidak jelas ,selain itu orang-orang yang menjual tanah Dawang juga bukan merupakan ahli waris,mereka memang masih keluarga tapi keluarga jauh.

Dawang meminta kepada pihak PT Cargil agar mengembalikan tanah seluas 172 hektare itu kepada Dawang dan ahli waris apabila tidak di kembalikan Dawang akan membawa kasus tersebut kepada pihak berwajib karena terkait penjualan tanah tersebut disertai dengan legalitas surat keterangan tanah yang tidak jelas.

Artinya antara kades camat dan pihak perusahaan ada kongkalikong sehingga bisa terbit surat keterangan tanah atas nama-nama orang yang merupakan ahli waris selain itu camat manis mata di duga memiliki tanah 58 kapling yang di atas namakan keluarga-keluarganya begitu juga kades Silat juga memiliki tanah kaplingan di atas kebun milik PT Cargil.

"Masa pejabat bisa memiliki tanah seluas itu tapi tanah saya di rampas Pt Cargil oleh pejabat muspika di biarkan saya meminta bantuan justru saya mau di adu domba dengan pihak keluarga ,terkait permasalahan ini saya akan minta keadilan ke Polda Kalbar apabila tidak solusinya," ujar Dawang.

Sementara itu, Camat Manis Mata ketika dikonfirmasi membantah tentang tanah kaplingan yang di plasmakan ke PT Cargil.

"Informasi itu tidak benar pak tanah itu tanah keluarga saya mana saya punya tanah seluas itu," ujarnya.

 Terpisah kepala Desa Silat Hendri juga membantah kalau dirinya memiliki tanah kaplingan di atas kebun Pt Cargil. "Tidak ada memiliki tanah seluas itu kalau tiga kapling adalah,kalau terkait kades jarang berada di kantor manis mata karena kades tidak kuasa berada di desa ,payah bah pak kalau di desa banyak orang yang ini itu tak kuasa saya," ujarnya.

Sementara itu, Humas PT Cargil ketika dikonfirmasi belum di angkat begitu juga di SMS juga belum berbalas. sepertinya sengaja. tim






Link : http://www.wartasurya.com/2015/08/tanah-172-hektar-milik-dawang-dikuasai.html

Post a Comment