Trenggalek –Ada yang unik dari kampanye pasangan termuda dalam pilkada tahun 2015, Calon wakil bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin melepas atribut sosialisasi berupa baliho yang dipasang oleh relawan pendukungnya.
Menurut pria yang masih berusia 25 tahun ini, pelepasan alat sosialisasi merupakan bagian dari komitmen dirinya untuk patuh dan sadar hukum terhadap aturan yang ada.
Mengingat sesuai PKPU No. 7 tahun 2015 Pasal 26, pasangan calon hanya dapat membuat dan mencetak sembilan item bahan kampanye, seperti kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan stiker ukuran maksimal 10 cm x 5 cm.
"Makanya untuk alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai PKPU kami copot sendiri," katanya.Disamping itu pengusaha muda yang berpasangan dengan suami artis Arumi Bachsin, Emil Elestianti Dardak menyatakan, cara ini juga merupakan kesadaran akan pentingnya pendidikan politik di Kabupaten Trenggalek.
Walaupun telah dilakukan beberapa pelepasan atribut sosialisasi oleh pasangan calon nomor urut dua ini , hingga saat ini tidak nampak atribut kampanye yang dicetak dan dipasang oleh KPU Kabupaten Trenggalek.
"Kami menghargai proses yang dilakukan oleh KPU, tapi kalau bisa jangan terlalu lama, agar sosialisasi bisa berjlan maksimal," katanya.
Lanjut dia, Sesuai dengan PKPU No. 7 tahun 2015 Pasal 28 ayat 2, KPU membuat dan memasang alat peraga kampanye berupa baliho ukuran 4 x 7 meter paling banyak 5 buah untuk setiap paslon dalam satu kabupaten, umbul-umbul paling besar berukuran 5 x 1,15 meter sebanyak 20 buah untuk setiap paslon dalam satu kecamatan, serta dan spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter untuk setiap pasangan calon dalam satu desa/kelurahan.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Trenggalek Suripto membantah pihaknya tidak siap dalam menyediakan alat peraga kampanye (APK). Menurutnya, keterlambatan dalam penyediaan APK disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya molornya penyerahan desain gambar dari masing-masing pasangan calon.
"Pada saat pengundian nomor itu kami belum menerima desain APK," katanya.
Selain itu, KPU Trenggalek harus melakukan lelang terlebih dahulu untuk menentukan perusahaan mana yang akan menjadi pemasoknya. Ripto memperkirakan, untuk proses lelang hingga alat peraga bisa dipasang membutuhkan waktu hingga setengah bulan. "Ya, memang akan terjadi kekosongan sebelum APK yang kami sediakan jadi," imbuhnya.
Post a Comment