Surabaya-Rasiyo-Dhimam Abror belakangan ternyata belum memenuhi syarat sebagai calon (Paslon) yang bisa ikut dalam Pilkada Kota Surabaya. Ini diketahui dari belum adanya penyerahan dokumen hingga batas akhir perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat. Ini artinya Pilkada Kota Surabaya masih tetap diikuti satu paslon yaitu Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana.
Demikian diungkapkan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Surabaya, Jumat (14/8). "Kalau tidak didapatkan (persyaratan dokumen), ya tidak bisa kami katakan memenuhi syarat sebagai paslon didalam pemilihan ini," kata Hadar.
Sebagaimana diketahui, Rasiyo-Abror diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menandingi pasangan petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI-P. Mereka mendaftar di hari terakhir masa perpanjangan kedua bagi daerah dengan calon tunggal pada Selasa (11/8) lalu.
Namun, belakangan terungkap bahwa berkas Surat Keputusan (SK) rekomendasi asli dari DPP PAN untuk Rasiyo-Abror belum diserahkan kepada KPUD Surabaya. Sejauh ini, surat yang diterima KPUD masih dalam format soft file.
Menurut Hadar, KPU Surabaya sudah berkonsultasi dengan KPU Pusat. "Kami arahkan mereka untuk dapatkan semua dokumen (asli) itu. Kan ada masa perbaikan, maka harus didapatkan," ujarnya.
Hadar mengimbau KPU Surabaya segera meminta format asli SK rekomendasi tersebut melalui pengurus PAN di kota Surabaya untuk diteruskan ke tingkat DPP. Menurutnya, sejatinya KPU sejak awal tidak mempersulit mekanisme pendaftaran.
"Kami keluarkan kebijakan kalau dalam situasi belum cukup waktu, kita bisa menerima dalam bentuk scan, fax, dan sebagainya. Kan itu bisa dipahami. Kami keluarkan kebijakan agar jangan akibat kesulitan komunikasi dan transportasi akhirnya mereka kami tolak. Tapi kalau sudah sekian waktu belum, kami harus kejar itu (surat rekomendasi)," kata Hadar.
Komisioner KPU Arief Budiman menambahkan, KPU tidak akan membuka kembali perpanjangan pendaftaran di tujuh daerah yang sebelumnya sudah menjalani masa perpanjangan pendaftaran. Perpanjangan pendaftaran hanya akan diberlakukan kepada 262 daerah lainnya yang akan mengikuti pilkada serentak di tahun 2015 ini.
"Berdasarkan undang-undang, di luar 7 daerah, apabila verifikasinya menyatakan yang lolos itu kurang dari dua, KPU harus membuka pendaftaran lagi," ujarnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan, sesuai ketentuan tidak ada lagi masa perpanjangan pendaftaran bagi Kota Surabaya apabila kembali mengalami calon tunggal. "Kalau berdasarkan ketentuan kan ada masa perbaikan dari 19-22 Agustus 2015. Kalau tidak bisa melengkapi, maka statusnya calon tunggal dan pilkada (Surabaya) ditunda ke 2017," katanya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Suparno mengakui, SK rekomendasi dari DPP PAN menyangkut pencalonan Rasiyo-Abror yang diserahkan kepada KPU Surabaya bukan format asli. "Kan masih masa perbaikan, nanti kami lihatlah. Masih ada kesempatan," ujarnya.
Link : http://www.wartasurya.com/2015/08/rasiyo-dhimam-tak-kunjung-serahkan.html
Post a Comment