JAKARTA-Terdakwa kasus dugaan suap PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis hari ini ditunda persidangannya. Pengacara kondang itu menolak mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak membacakan surat dakwaan terhadap dirinya dengan alasan sakit.

Alasan itu dianggap JPU KPK, Yudi Kristiana sebagai hal yang kurang bijak dan tidak memahami hukum. "Seharusnya dia (Kaligis) dapat menyikapi hal ini secara bijak dan tidak perlu beralasan seperti itu, terlebih dia adalah seorang Pengacara ternama. Harusnya dia paham bahwa ini untuk mencari keadilan. Saya bisa berkata seperti ini karena berdasarkan hasil pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 21 Agustus 2015, Kaligis dinyatakan mampu menjalani persidangan," ungkapnya Yudi.

Seperti diketahui, OC Kaligis meminta ijin kepada Majelis Hakim untuk menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dengan alasan tensi darahnya sedang meninggi hingga mencapai 190-195. Bahkan ia kerap mengalami sakit kepala sejak ditahan KPK di Rutan Guntur 17 Juli lalu.

Namun, kata Kaligis, dari empat surat yang diberikan, tak ada respons dari KPK. "Hasil pemeriksaannya bisa dilihat dari surat yang dikeluarkan RSPAD, tapi pihak KPK tidak menggubrisnya. KPK menganggap dokter (RSPAD) tidak independen dan dokter dari IDI yang memeriksa saya di RSCM," ujarnya.

Mendengar keluhan Kaligis, Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, memutuskan menunda jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan hingga Senin (31/8). Tak hanya itu, Majelis hakim sepakat menyetujui permohonan Kaligis untuk menjalani perawatan medis menggunakan dokter pribadi.

Agar proses sidang tetap berjalan lancar, kata Sumpeno, pihaknya menyetujui permohonan Kaligis untuk melakukan perawatan medis sampai hari Sabtu (29/8), dengan catatan harus didampingi dan dikawal petugas.



Reporter : Wendy P

Post a Comment