TRENGGALEK-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur akhirnya mengumumkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati setempat yang dinyatakan layak bertarung dalam Pilkada bulan Desember 2015 mendatang.

Pengumuman bernomor 247/KPU.Kab/PILBUPVIII/2015 adalah tentang daftar pasangan calon bupati  dan calon wakil bupati Kabupaten Trenggalek Tahun 2015.

Sementara Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 59/Kpts/KPU.Kab-014329914/2015 tanggal 25 Agustus 2015 menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dengan nomor urut satu adalah Kholiq SH, M.Si dan Priyo Handoko SH. Sedangkan nomor urut dua adalah Dr. Emil Elestianto M.Sc dan H. Mochamad Nur Arifin.

 


Post a Comment