GRESIK-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gresik akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah Negeri, menyusul adanya protes keras dari Komite Pendidikan Gratis. Komite yang terdiri dari sejumlah orang tua wali murid itu menemukan adanya pungli di sejumlah Sekolah Negeri di Kabupaten Gresik
Selain dengan tegas akan mengganti Kepala Sekolah yang terbukti melakukan pungli, surat edaran bernomor 420/2410/437.53/2015 itu juga meminta agar pihak sekolah tidak terlalu membebani wali murid.
"Jika sekolah masih membutuhkan biaya tambahan diluar operasional, untuk syukuran wisuda, harus masuk dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)," kata Budiono, Anggota (SPBI- Kasbi), Rabu, 26/08/2015.
Budiono juga menekankan agar kegiatan rekreasi cukup dilakukan sekali selama siswa belajar di salah satu jenjang pendidikan. Dengan begitu, siswa tidak dibebani oleh biaya tersebut."Yang penting, semua biaya pendidikan yang telah dibayarkan wali murid kepada pihak sekolah, maka sekolah harus menyertai kuitansi pembayaran termasuk rincian nya," ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Mahin, mengatakan, surat edaran ini akan dipantau terus ke sekolah-sekolah. "Mohon kami diberi waktu sampai akhir Agustus ini, dan sementara kita sudah mengumpulkan kepala sekolah di Gresik terkait SE tersebut," kata Mahin.
Jika masih ada sekolah yang menarik iuran secara tidak sah, pihaknya tidak akan segan untuk menggantinya. Sebab, menurut Mahin masih banyak guru lain yang mau menjadi kepala sekolah.
Sumber : Harian Surya
Post a Comment