Jakarta-Sejumlah perwakilan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Denpasar, Bali, kemarin mendatangi kantor KPU RI. Mereka datang untuk meminta masukan dari KPU Pusat menyusul kabar mundurnya salah satu bakal pasangan calon Wali Kota Denpasar, yaitu I Ketut Suwandhi dan I Made Arjaya.
"Kami melaporkan kepada KPU terkait proses pencalonan. Pada masa pendataran ada dua pasangan calon yang mendafttar, tapi pada masa perbaikan akhirnya hanya satu pasangan calon saja yang melengkapi. Kami sampaikan mohon petunjuk lebih lanjut seperti apa," kata Ketua KPUD Denpasar I Gede John Dharmawan di Jakarta, Minggu (9/8).
John menjelaskan, dalam pertemuan dengan komisioner KPU, pihaknya sepakat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Keputusan final akan ditentukan pada penetapan pasangan calon tanggal 24 Agustus 2015 mendatang.
Menurut dia, hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah bakal paslon I Ketut Suwandhi dan I Made Arjaya mengundurkan diri atau sudah gugur dari pencalonan. "Ini yang masih penelitian lebih lanjut," ujarnya.
John menatakan, kedua bakal paslon itu menyampaikan surat yang berisi permohonan maaf tidak bisa melengkapi pemberkasan. Meski demikian, KPU Denpasar belum menyatakan bakal paslon itu mundur, tetapi menganggap berkas kedua bakal calon itu belum lengkap.
Soal apakah bakal paslon itu boleh kembali mendaftar setelah nantinya dinyatakan gugur, John enggan berspekulasi.
Dia mengatakan, KPU Denpasar hanya melaksanakan regulasi KPU pusat tak terkecuali menyangkut potensi calon tunggal."Nanti, kami belum bicara opsi-opsi.
Kemungkinan sesuai aturan ada opsi penundaan atau penambahan waktu pendafatan ini yang akan kami bahas, dan kami masih menunggu putusan itu," kata John.
I Ketut Suwandhi dan I Made Arjaya dikabarkan telah menyampaikan surat permohonan maaf tidak bisa melengkapi persyaratan, termasuk dalih tidak mendapat restu dari pihak kluarga.
Meski demikian, belum ada pernyataan yang menyebut keduanya mundur dalam surat itu. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengakui, pihaknya sudah menerima penjelasan KPUD Denpasar sebagai pihak yang menerima langsung proses pendaftaran maupun dokumen atau surat yang diberikan I Ketut Suwandhi dan I Made Arjaya.
Namun, pengambilan keputusan baru akan dikemukakan tanggal 24 Agustus 2015."Kami memang perlu menuntaskan proses ini dan kami punya waktu sampai tanggal 24. Jadi, lihat saja bagaimana hasil proses ini, nanti tanggal 24 akan ditetapkan KPU Denpasar apakah dua pasangan calon yang mereka punya itu memang tidak memenuhi syarat atau tidak. Menunggu proses kajian mereka tehadap pemeriksaan dokumen," ujarnya.
Hadar mengatakan, partai politik pengusung tidak boleh mengajukan pengganti apabila bakal paslon I Ketut Suwandhi dan I Made Arjaya tidak memenuhi syarat.
"Ruang pendaftaran baru bisa dibuka kalau di daerah tersebut kurang dari dua. Kalau kurang dari dua, ya selamat tinggal," kata Hadar.
Link : http://www.wartasurya.com/2015/08/bakal-calon-mundur-kpud-denpasar-lapor.html
Post a Comment